WHO WE ARE?
Professional and highly experienced
MSS & Associates, Business Law Consultants is a full service firm, providing legal services and solutions to national and international clients for their activities in the Republic of Indonesia.
NEED CONSULTATION?
Don't hesitate to ask
Should you require a brief advice on your matters, our office is always ready to provide you with brief advices for your quick course of actions. Let us know when you are available to meet and arrange the meeting.
Our combination of service, experience and resources have helped our attorneys recover some of the largest verdicts and settlements in the country.

Wina Armada Sukardi, S.H., M.H., MBA
Board of Advisors

M.S.Syahrir, S.H., MBA
Board of Advisors

HENRY WIZACH SIMBOLON
Advocates, Intellectual Property Specialist
We always maintain an excellent professional relationship not only with our existing clients, but also with our ex-clients/user, in which some of them has been our clients for more than 5 years. We will provide our list of clients and referees upon requests.
Divestasi Saham Pertambangan di Indonesia: Peluang Strategis bagi Pemerintah Daerah
Sejak UU Minerba
Nomor 4 Tahun 2009 dan revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, Indonesia menetapkan prinsip bahwa
kedaulatan atas sumber daya alam harus diwujudkan melalui kepemilikan saham,
tidak hanya sekadar pengelolaan tambang. Salah satu instrumen utama adalah
kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pihak Indonesia,
termasuk Pemerintah Daerah (Pemda).
Divestasi bukan
sekadar urusan korporasi atau investasi; ini adalah jalan strategis untuk
memastikan manfaat ekonomi terdistribusi ke daerah penghasil tambang.
Indonesia
sebagai Pusat Sumber Daya Strategis Dunia
Sebagai negara
dengan cadangan mineral strategis terbesar di dunia, Indonesia kini
menjadi salah satu pusat perhatian global. Negara ini memiliki potensi luar biasa dalam hal:
- Rare earth dan logam tanah jarang,
- Tembaga berkualitas tinggi,
- Nikel laterit terbaik untuk baterai kendaraan listrik (EV),
- Dan mineral penting lainnya seperti emas,
bijih besi, mangan, dan timah hitam.
Beberapa
kabupaten/kota yang saat ini dikenal sebagai pusat tambang strategis
nasional, antara lain:
- Mimika
- Mandailing Natal
- Banyuwangi
- Sumbawa Barat
- Halmahera Utara
- Minahasa Utara
- Minahasa Selatan
- Bolaang Mongondow Raya
- Kepulauan Sangihe
- Parigi Moutong
- Kota Palu
- Toli Toli
- Donggala
- Seluma (Bengkulu)
- Kolaka
- Morowali
- Halmahera Timur
- Luwu Timur
Dan masih banyak lagi
daerah penghasil mineral strategis lainnya di seluruh Indonesia.
Jalan Terjal
Divestasi: Tantangan dan Peluang
Sampai hari ini,
proses divestasi saham untuk Pemda masih belum menjadi jalur yang mudah.
Tantangan utama yang dihadapi
meliputi:
- Minimnya kapasitas teknis dan pemahaman hukum di tingkat daerah,
- Masuknya kepentingan-kepentingan eksternal yang tidak selalu berbasis pada prinsip hukum,
- Terbatasnya fiskal dan infrastruktur kelembagaan daerah,
- Tidak adanya forum komunikasi dan koordinasi yang sistematis antar pemerintah daerah penghasil tambang.
Namun demikian,
kondisi belum adanya regulasi teknis yang terlalu membatasi justru
menjadi peluang besar. Saat ini, belum banyak aturan yang membatasi kreativitas
bisnis dan struktur kelembagaan. Hal ini memberikan ruang yang fleksibel bagi
pemerintah daerah untuk merancang strategi dan struktur hukum yang inovatif,
asalkan tetap dalam koridor konstitusional dan akuntabel secara publik.
Tiga Kasus
Divestasi Pemda: Belum Berbuah Manfaat Definitif
- Kabupaten Mimika – Freeport Indonesia
Meskipun dialokasikan 10% saham melalui IPMM setelah pengambilalihan oleh MIND ID, kepemilikan ini berbentuk pasif, tidak disertai akses riil terhadap manajemen atau arus dividen. - Kabupaten Sumbawa Barat – Newmont / AMNT
Melalui perusahaan daerah DMB, Pemda hanya memperoleh efek ekonomi minor (±6% saham efektif), sedangkan skema keuangan yang kompleks mengurangi manfaat langsung yang bisa dinikmati daerah. - Kabupaten Kutai Timur – KPC
Klaim atas 18,6% saham pada 2012 terkendala dana untuk menyelesaikan transaksi dan perolehan tetap hingga kini tidak terwujud secara resmi.
Tekanan Fiskal
Pemda: “Tidak Bisa Hanya Andalkan Dana Transfer”
Tekanan fiskal semakin
nyata. Menurut Antara News, pada Februari 2025 terdapat pemangkasan Rp50,6
triliun dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat DJPB
Kemenkeu+6ANTARA News Jawa Timur+6merdeka.com+6. Ditambah lagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengusulkan agar daerah ikut menanggung biaya pensiun ASN, dengan beban dana
pensiun yang hampir mencapai Rp967 triliun InfoSumsel.id
- iNOVASI untuk SUMSEL.
Kemudian, beberapa daerah bahkan belum mampu membayar gaji 13 hingga pensiun
ASN karena keterlambatan transfer dan kapasitas fiskal terbatas .
Kondisi ini memaksa
Pemda untuk mulai berpikir jauh ke depan untuk meningkatkan “Kemandirian”
dengan cara menaikkan pendapatan daerah melalui berbagai opsi strategis, salah
satunya adalah divestasi saham perusahaan tambang mineral.
Kurangnya Keberadaan
Konsultan Multidisiplin & Kebutuhan Forum Sinergi
Pada praktiknya, Pemda
menemukan keterbatasan akses terhadap konsultan yang memahami aspek hukum,
teknis, dan bisnis secara bersamaan. Hal itu menyulitkan mereka dalam menyusun
pembiayaan, tata kelola perusahaan daerah, dan negosiasi dengan pihak perusahaan
tambang mineral.
Oleh karena itu,
keberadaan forum koordinasi antar Pemda, seperti wacana pembentukan Asosiasi
Kabupaten Penghasil Tambang Mineral Indonesia (AKPTMI), menjadi sangat penting.
Asosiasi ini bisa menjadi:
- Tempat berbagi pengalaman dan strategi best-practice,
- Basis advokasi lintas lembaga untuk regulasi yang lebih mendukung,
- Mekanisme pendampingan bersama, terutama dalam hal struktur pembiayaan dan kelembagaan BUMD.
Kesimpulan
Diperlukan suatu tim konsultan yang mempunyai pengalaman multidisiplin yang mempunyai sejarah pengalaman multidisipliner di bidang hukum, teknis dan bisnis di bidang pertambangan mineral yang panjang yang dapat secara bahu membahu membantu dan bekerja sama dengan Pemda untuk mendorong terlaksananya realisasi dari suatu divestasi saham dari Perusahaan Tambang Mineral sesuai dengan aturan Perundangan yang berlaku, yang kita lihat sebagai suatu jalur langkah yang panjang dan penuh tantangan.
Tim kami memiliki
catatan pengalaman yang cukup lama dan telah
menjumpai banyak tantangan dalam menempuh jalan panjang serta berliku di bidang pertambangan mineral yang meliputi
aspek hukum, teknis, dan bisnis.
Divestasi saham
tambang adalah instrumen penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, tetapi
masih penuh hambatan struktural. Sampai ini, belum ada satu divestasi yang
memberikan manfaat optimal bagi Pemda. Kunci keberhasilan terletak pada:
- Kesiapan dana dan struktur bisnis,
- Konsultasi multidisiplin (hukum, teknis, keuangan),
- Kolaborasi antar pemda melalui asosiasi resmi.
Kami sebagai
pengamat dan praktisi pertambangan menghimbau sekaligus, memberikan rekomendasi
agar penguatan kapasitas daerah dan kerja sama institusional menjadi perhatian
utama sebelum divestasi benar-benar bisa menjadi alat kedaulatan ekonomi daerah
yang efektif guna meningkatkan kemandirian dan mengurangi tekanan fiskal yang
akan menghambat pembangunan dan agenda-agenda strategis di daerah.
Apabila ada ketertarikan lebih lanjut dari anda setelah membaca tulisan ini, dapat membuka website kami: www.msscounsel.com, serta menghubungi kami untuk dapat berkomunikasi lebih intens dan berkelanjutan.
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12170
+62 21 5291 7402
office@msscounsel.com | gilang@msscounsel.com
POLIGAMI DALAM SISTEM HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Imam Hermanda, S.H.
Asas Monogami dalam UU Perkawinan
Sebelum membahas poligami dalam sistem hukum Republik Indonesia, maka perlu kita garis bawahi dahulu bahwa pada dasarnya
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menganut asas monogami. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, telah didefinisikan "perkawinan" sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, hukum perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Selanjutnya asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami). Namun, Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).
Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Poligami dalam Kompilasi Hukum Islam Republik Indonesia
Merujuk pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), secara garis besar mengatur bahwa :
Pasal 55 KHI :
- Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri;
- Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya;
- Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.
Pasal 56 KHI :
- Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
- Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
- Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selanjutnya, secara spesifik KHI mengatur bahwa :
Pasal 57 KHI :
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
- isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58 KHI :
- Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yaitu :
- adanya pesetujuan isteri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
- Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59 KHI :
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
Poligami Dalam UU Perkawinan
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 serta memperhatikan Pasal 9 UU Perkawinan, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan ketentuan :
Pasal 4 UU Perkawinan :
- Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya;
- Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan juga mengatur, bahwa :
- Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan- keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri- isteri dan anak-anak mereka.
- Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Pasal 9 UU Perkawinan :
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Persyaratan Permohonan Izin Poligami :
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 PP Perkawinan mengatur bahwa, apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan.
Selanjutnya, Pasal 41 PP perkawinan menentukan bahwa :
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai :
- Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah :bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
- Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
- Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan :
- surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
- surat keterangan pajak penghasilan; atau
- surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan;
- Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan prosedur pengajuan Permohonan Izin Poligami, diantaranya sebagai berikut :
- Surat Permohonan rangkap 7 menggunakan kertas A4, disertai softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon dan Calon Isteri yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
- Fotokopi Kartu Keluarga yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
- Fotokopi Surat Nikah Pemohon yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
- Surat Keterangan status Calon Isteri dari Desa, Bila belum pernah Menikah (Bila Pernah terjadi perceraian melampirkan Fotokopi Akta Cerai);
- Surat Keterangan penghasilan diketahui Desa/Kelurahan mengetahui Kecamatan;
- Surat Ijin Atasan bila PNS yang di Nazegelen dan leges di Kantor POS;
- Surat Pernyataan berlaku adil;
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Termohon/Isteri Pertama, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh 2 orang saksi menggunakan Kertas A4;
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari Calon Isteri;
- Surat Keterangan pemisahan harta kekayaan;
- Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan radius.

"Responsive, and handling our transactions with care"

"Solving problem dengan baik, cepat dan tepat"

"Memiliki legalitas badan hukum adalah suatu pencapaian sadar hukum yang patut ditiru bagi banyak pihak termasuk komunitas Klub motor, itu sebabnya kami bangga berkolaborasi dengan MSS Business & Law Consultants."